SAIBETIK – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, turun langsung menemui JI, seorang warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, yang sebelumnya terlibat pencurian empat tandan pisang. Kunjungan pada Rabu (26/2/2025) ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta menegaskan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga JI dan memberikan nasihat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa mencari rezeki harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan sampai kesulitan hidup mendorong seseorang melakukan hal yang melanggar hukum,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kasus Diselesaikan Melalui Rembug Pekon
Sebelumnya, kasus ini telah diselesaikan melalui rembug pekon, sebuah musyawarah desa yang mempertemukan pelaku, korban, dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan di Balai Desa Rajabasa, Selasa (25/2/2025), Junaidi, sang pemilik pisang, memilih untuk memaafkan pelaku dan menyepakati perdamaian.
Pj. Kepala Desa Rajabasa, Agus Sahroni, mengapresiasi langkah kepolisian yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memberikan pembinaan kepada masyarakat.
“Pendekatan ini bukan sekadar penyelesaian masalah, tetapi juga upaya membangun kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dusun 02 Rajabasa, Abdurizal Gofur, menegaskan bahwa pihak desa akan terus mengawasi dan mendampingi warga yang pernah bermasalah agar tidak kembali melakukan kesalahan.
“Kami ingin kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua, bahwa hukum itu ada untuk menjaga ketertiban dan keadilan,” ujarnya.
Restorative Justice: Solusi Humanis dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice, di mana hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan pemberian kesempatan bagi pelaku untuk berubah.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menangani kasus-kasus ringan.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum, bukan sekadar menakut-nakuti. Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan warga semakin memahami nilai-nilai hukum dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.***