SAIBETIK – Divisi Humas Polri mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Masyarakat diminta aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan, baik lewat Call Center 110 tanpa pulsa maupun WhatsApp pengaduan Divisi Humas di nomor 0896-8233-3678.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Polri siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia memastikan, identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan warga yang melapor.
“Silakan sampaikan laporan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 secara gratis. Bisa juga lewat WA ke nomor resmi pengaduan. Layanan ini tersedia 24 jam penuh,” ujar Irjen Sandi dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, premanisme merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Polri berkomitmen hadir melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi maupun aksi kriminal yang merusak rasa aman di lingkungan.
Lebih lanjut, Irjen Sandi menjelaskan bahwa Polri terus menjalin sinergi dengan TNI serta pemerintah daerah dalam operasi penindakan premanisme secara nasional. Kolaborasi ini ditujukan untuk memperkuat keamanan wilayah sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
“Stabilitas keamanan adalah fondasi penting bagi kemajuan. Premanisme tak boleh dibiarkan berkembang. Negara harus hadir dan tegas,” tegasnya.
Menurut data Polri, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan wilayah di seluruh Indonesia. Penindakan tegas terus dilakukan sebagai bukti nyata bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan atau intimidasi berkedok kelompok masyarakat.
“Komitmen Kapolri jelas—Polri akan selalu hadir melindungi warga negara. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum ini,” tutup Irjen Sandi.***