SAIBETIK– Menanggapi desakan Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, beserta nelayan dan komunitas nelayan pancing di Kabupaten Pesawaran terkait pemasangan jaring pengaman sampah laut di kawasan Pantai Lampung Marriott Resort & Spa, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung memberikan klarifikasi.
Kepala Bidang Penataan Ruang Laut (PRL) DKP Lampung, Sadariah, S.P., MM, menyatakan bahwa proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk jaring tersebut masih berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jaring itu sebenarnya merupakan pengaman dari sampah laut yang mengganggu kawasan sekitar JW Marriott. Saat ini, mereka tengah mengajukan izin KKPRL melalui OSS KKP. Proses izinnya memang berada di tingkat pusat,” kata Sadariah kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Sudah Sesuai Tata Ruang Provinsi
Menurut Sadariah, pemasangan jaring tersebut sudah sesuai dengan tata ruang Provinsi Lampung, terutama di zona budidaya dengan jasa kelautan.
“Lokasi yang dimohonkan seluas tiga hektar itu telah dinilai oleh KKP, DKP, dan lintas antar Direktorat KKP. Area ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi ekosistem, seperti pembangunan terumbu karang, rumah ikan, dan apartemen ikan. Ini mendukung keindahan bawah laut yang menjadi daya tarik hotel tersebut,” jelasnya.
Sadariah menambahkan, pelaku usaha telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp54 juta untuk luasan tersebut sebagai salah satu syarat penerbitan KKPRL.
“Dokumen izin ini sudah sampai di meja Menteri Kelautan dan Perikanan, tinggal menunggu tanda tangan,” katanya.
Jamin Akses untuk Nelayan Lokal
Sadariah juga menepis kekhawatiran nelayan lokal terkait akses yang terbatas akibat jaring pengaman tersebut. Ia memastikan bahwa pihak pengelola membuka enam pintu akses di laut, memungkinkan nelayan tetap dapat menangkap ikan di kawasan itu.
“Nelayan masih bisa keluar masuk melalui pintu-pintu yang disediakan. Laut tetap terbuka bagi masyarakat sekitar,” tegas Sadariah.
Mendukung Rehabilitasi Laut
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jaring ini tidak hanya bertujuan melindungi kawasan wisata, tetapi juga mendukung rehabilitasi ekosistem laut di wilayah pesisir.
“Konsep mereka adalah menjaga kebersihan laut sekaligus mempercantik ekosistem bawah laut yang bisa dinikmati oleh pengunjung. Namun, semua kegiatan tetap harus melalui proses hukum dan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Meski izin KKPRL belum diterbitkan, DKP Lampung meyakini bahwa fasilitas tersebut memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat jika dikelola dengan baik dan sesuai aturan. ***