SAIBETIK– Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Kamis (09/01/2024).
Sebagai langkah awal, Inspektorat meminta keterangan dari Sekretaris BKPSDM, seluruh Kepala Bidang (Kabid), serta pejabat fungsional yang menangani urusan mutasi dan promosi kepegawaian. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungli dalam pengurusan administrasi kepegawaian di instansi tersebut.
Pemeriksaan Berlanjut, Inspektorat Kumpulkan Data dan Informasi
Plt Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomy Suciadi, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi terkait pengaduan yang diterima. “Proses ini masih berjalan, dan kami akan melanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut,” ujar Tomy.
Pihak BKPSDM Lampung Utara Dukung Proses Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses pemeriksaan ini. “Kami akan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga integritas dalam pelayanan administrasi kepegawaian,” katanya.
Komitmen Pemerintah Daerah Jaga Integritas Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan ketegasan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya menjaga integritas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam merespons pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Lampung Utara menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.***