SAIBETIK— Kasus pembukaan rekening “siluman” oleh Bank Lampung Cabang Tanggamus untuk menampung dana dari Taspen, BPJS, dan Pajak Pusat kini terus menjadi sorotan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme aparat penegak hukum (APH), serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator lembaga keuangan.
Menurut Alian Hadi Hidayat, Ketua Bidang Hukum GMPDP, OJK dan BI seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Lampung. Menurutnya, kedua lembaga ini wajib melakukan monitoring menyeluruh terhadap operasional Bank Lampung guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana nasabah yang berasal dari APBD 15 kabupaten/kota di Lampung, yang mengelola aset sekitar 11 triliun Rupiah.
“Dana tersebut adalah milik rakyat, dan OJK serta BI harus menjaga agar dana nasabah terlindungi dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Jika perlu, dilakukan monitoring lebih ketat terhadap semua aktivitas Bank Lampung,” tegas Alian dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, OJK berperan penting dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk bank, agar selalu taat pada regulasi yang berlaku. Namun, menurutnya, tindakan Bank Lampung Cabang Tanggamus yang membuka rekening tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak terkait menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
GMPDP juga mencurigai bahwa tidak hanya Pemda Tanggamus yang menjadi korban praktik ini, tetapi bisa jadi ada dana masyarakat yang juga diperlakukan serupa. Hal ini menambah kekhawatiran atas kelalaian pengelolaan dana di bank yang seharusnya menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat.
“Jika Pemda saja berani melakukan hal ini, apalagi dana milik masyarakat. APH, OJK, dan BI harus bertindak cepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Lampung, khususnya di Tanggamus,” tegas Alian.
GMPDP mendesak agar tindakan tegas dilakukan terhadap Bank Lampung, dengan penegakan hukum yang memadai, agar efek jera dapat tercipta. Jika tidak, OJK dan BI harus mempertimbangkan untuk meninjau izin operasional Bank Lampung demi menjaga integritas sistem perbankan di Lampung.***