SAIBETIK– PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya kerja yang bersih dan antikorupsi melalui kolaborasi resmi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditandai dengan pelaksanaan kick-off meeting antara jajaran direksi ASDP dan tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, yang berlangsung Senin, 28 Juli 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ASDP berkomitmen menyempurnakan sistem tata kelola, sekaligus menutup celah rawan korupsi dalam operasional bisnisnya.
“Bukan hanya memperbaiki sistem, tetapi yang lebih penting adalah penanaman nilai integritas yang kuat di tubuh organisasi,” ujar Aminuddin, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Turut hadir dalam pertemuan ini Direktur Utama ASDP Heru Widodo, Wakil Dirut Yossianis Marciano, serta para direktur ASDP lintas fungsi—dari keuangan, teknik, hingga SDM. Sementara dari KPK hadir para Kasatgas AKBU yang mendampingi Aminuddin.
KPK menekankan bahwa strategi pencegahan korupsi dalam BUMN harus menjadi bagian dari rencana jangka panjang, bukan respons sesaat. Kelemahan sistem seperti dalam proses pengadaan, manajemen kapal, dan keandalan data manifest menjadi fokus evaluasi awal.
ASDP Siap Evaluasi dan Tindak Lanjut
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, membangun lingkungan kerja bebas korupsi bukan sekadar tuntutan regulasi, tapi merupakan strategi utama keberlanjutan perusahaan.
“ASDP berkomitmen menjadikan integritas sebagai budaya kerja. Evaluasi sistem dan kebijakan internal akan terus kami lakukan agar relevan dengan dinamika terbaru,” ungkap Heru.
Dalam sesi diskusi, ASDP juga menegaskan langkah integrasi sistem reservasi Ferizy dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai bentuk akurasi dan transparansi dalam pendataan manifest penumpang. Namun, ASDP tetap menegaskan bahwa pengawasan di lapangan berada dalam wewenang regulator seperti KSOP dan BPTD.
Penguatan Sistem Whistle Blowing dan Komitmen Berkelanjutan
ASDP saat ini telah memiliki sistem Whistle Blowing sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sistem tersebut dirancang terbuka untuk dikembangkan agar lebih terintegrasi dengan pengawasan eksternal.
ASDP juga memastikan seluruh insan perusahaan dari pusat hingga unit layanan di lapangan memahami bahwa pencegahan korupsi bukan program satu kali, melainkan proses berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
KPK sendiri mengapresiasi sikap terbuka ASDP dan berharap kerja sama ini menjadi contoh bagi BUMN lain dalam membangun sistem yang antikorupsi dan transparan.
Dengan sinergi kuat dan komitmen manajemen, ASDP menargetkan bisa menjadi role model dalam tata kelola perusahaan milik negara yang bersih, efisien, dan dipercaya publik sepenuhnya.***