SAIBETIK— Forum Muda Lampung (FML) resmi menyatakan akan melaporkan PDAM Limau Kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan eksploitasi sumber daya air secara ilegal. Laporan ini rencananya akan diserahkan pada Rabu, 25 Juni 2025 sebagai bentuk tanggapan terhadap kegaduhan publik terkait penggunaan air dari kawasan hutan yang diduga tanpa izin resmi.
Menurut FML, tindakan yang dilakukan PDAM Limau Kunci bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan, khususnya kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian alam dan menuntut transparansi dari badan usaha milik daerah.
“Melaporkan kasus ini ke KPK adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Lampung,” tegas Iqbal.
“Kami berharap KPK bertindak cepat dan tegas demi kepentingan masyarakat dan perlindungan hutan.”
Lebih lanjut, FML menyerukan keterlibatan publik untuk ikut mengawal proses hukum serta mengawasi praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya strategis.
“Siapapun yang terlibat, tangkap dan berikan pertanggungjawaban yang setimpal,” pungkas Iqbal.
Forum Muda Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, seraya menjadikan rilis ini sebagai ajakan moral bagi seluruh elemen masyarakat agar turut serta menjaga integritas, keadilan, dan kelestarian lingkungan hidup di daerah.***