SAIBETIK — Forum Muda Lampung (FML) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan manipulasi data kependudukan yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Eka Afriana.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP FML, M. Iqbal Farochi, yang menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.
“Manipulasi data ini bukan kesalahan administratif semata. Jika benar dilakukan secara sengaja, maka ini bentuk penipuan terhadap negara dan rakyat,” tegas Iqbal.
Kasus ini menjadi sorotan setelah pernyataan Kadisdik Bandarlampung yang menyebut bahwa perubahan data usia dilakukan untuk “menghindari gangguan mistis”. Pernyataan ini sontak menuai kecaman dari publik, termasuk dari aktivis pemuda dan mahasiswa.
“Pengakuan seperti itu justru memperkuat bahwa tindakan ini dilakukan dengan sadar. Artinya, unsur pidananya sudah jelas,” ujar Iqbal.
Lebih jauh, Iqbal juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa manipulasi data yang terjadi sejak 2008, dan berujung pada pengangkatan PNS yang tidak sesuai aturan, telah merugikan negara selama bertahun-tahun.
“Kalau dihitung, gaji yang dibayarkan negara kepada pegawai dengan data palsu jelas masuk kerugian negara. Ini harus diusut menyeluruh. Tak hanya Kadisdik, siapa pun yang terlibat wajib diproses,” tegasnya.
Sebagai bentuk konsolidasi, FML berencana menggandeng mahasiswa dan pemuda Lampung yang saat ini berada di Jakarta untuk melakukan aksi kolektif menuntut transparansi dan penegakan hukum atas kasus ini.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke Kejagung. Kami ingin Bandarlampung menjadi kota yang bersih dari KKN dan menjunjung tinggi kepentingan publik,” tutup Iqbal.***