SAIBETIK – Polda Lampung melalui Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap dua pengedar sabu di Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Dua tersangka, AN (56) dan MER (36), ditangkap saat bersembunyi di gubuk kebun durian milik warga setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mengamankan mereka dengan barang bukti sabu seberat 32,24 gram yang dikemas dalam berbagai paket,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Jumat (7/2).
Selain sabu, petugas juga menyita 3 unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, 2 sepeda motor, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***