• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Dua Pengedar Sabu di Pesawaran Diciduk Polda Lampung, Polisi Amankan 32,24 Gram Barang Bukti

Melda by Melda
07/02/2025
in REDAKSI
Dua Pengedar Sabu di Pesawaran Diciduk Polda Lampung, Polisi Amankan 32,24 Gram Barang Bukti

SAIBETIK – Polda Lampung melalui Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap dua pengedar sabu di Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dua tersangka, AN (56) dan MER (36), ditangkap saat bersembunyi di gubuk kebun durian milik warga setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mengamankan mereka dengan barang bukti sabu seberat 32,24 gram yang dikemas dalam berbagai paket,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Jumat (7/2).

Selain sabu, petugas juga menyita 3 unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, 2 sepeda motor, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

BeritaTerkait

Polda Lampung Pastikan Keamanan Menyeluruh Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar

Tekab 308 Polda Lampung Bekuk 2 Pelaku Curas Emak-Emak di Bandar Lampung, Sabu Ikut Disita

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***

Source: MELDA
Tags: NarkotikaLampungPengedarSabuPesawaranPerangiNarkobaPoldaLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perkuat Kolaborasi, Lapas Narkotika Bandar Lampung Gandeng Ditresnarkoba Polda Lampung

Next Post

Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Lubuk Kamal, Dorong Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Next Post
Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Lubuk Kamal, Dorong Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Lubuk Kamal, Dorong Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Rusli Bintang Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Yayasan Altek dan Universitas Malahayati

Rusli Bintang Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Yayasan Altek dan Universitas Malahayati

Bupati Lampung Selatan Terpilih Radityo Egi Pratama Tinjau RSUD Bob Bazar, Pastikan Pelayanan Maksimal

Bupati Lampung Selatan Terpilih Radityo Egi Pratama Tinjau RSUD Bob Bazar, Pastikan Pelayanan Maksimal

MK Soroti Dugaan Kejanggalan SKPI Aries Sandi, Perintahkan Bukti Lengkap di Sidang Lanjutan

MK Soroti Dugaan Kejanggalan SKPI Aries Sandi, Perintahkan Bukti Lengkap di Sidang Lanjutan

Pj Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Eselon II, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Pj Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Eselon II, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

Ribuan Warga Lampung Selatan Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI Bersama KBSB Kecamatan Kalianda

18/08/2025
Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved