SAIBETIK – Komisi IV DPRD Pringsewu terus mendorong kenaikan status RSUD Pringsewu dari tipe C ke tipe B untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Jika peningkatan ini terealisasi, RSUD Pringsewu akan menjadi rumah sakit rujukan utama di wilayahnya dan sekitarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih lengkap tanpa harus pergi ke luar daerah,” ujarnya.
Syarat yang Harus Dipenuhi RSUD Pringsewu
Kabid Perencanaan dan Keuangan RSUD Pringsewu, Rohmad, menjelaskan bahwa untuk naik ke tipe B, rumah sakit harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
✅ Menambah jumlah tenaga medis, termasuk minimal dua dokter spesialis radiologi.
✅ Meningkatkan kapasitas tempat tidur dari 160 unit menjadi minimal 200 unit.
✅ Menambah dokter subspesialis, seperti spesialis bedah dan penyakit dalam.
✅ Melengkapi fasilitas kesehatan, termasuk pengadaan CT Scan dan peningkatan fasilitas ruang IGD serta ruang kerja dokter.
Keunggulan RSUD Pringsewu Jika Berstatus Tipe B
➡ Menjadi rumah sakit rujukan untuk rumah sakit tipe C di Pringsewu serta daerah sekitar seperti Pesawaran, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah.
➡ Pelayanan medis lebih lengkap dengan tenaga medis yang lebih kompeten dan fasilitas lebih modern.
➡ Tarif layanan BPJS lebih tinggi, yang dapat meningkatkan pemasukan rumah sakit serta menunjang peningkatan fasilitas dan pelayanan.
➡ Puskesmas berpotensi naik status menjadi rumah sakit tipe C, meskipun tidak bisa lagi merujuk langsung ke RSUD Pringsewu kecuali dalam kondisi darurat.
Dengan lokasi Pringsewu yang strategis, peningkatan status RSUD ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan kesehatan di daerah tersebut, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan medis yang lebih baik tanpa harus berobat ke luar daerah.***