• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

Melda by Melda
08/12/2025
in REDAKSI
DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

SAIBETIK- Pada Jum’at, 5 Desember 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) angkat suara terkait pernyataan kontroversial Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Subagyo dari Fraksi Golkar, yang menyalahkan Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPA menegaskan, klaim Firman Subagyo itu keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Faktanya, Reforma Agraria yang sesuai mandat konstitusi, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria, dan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 belum dijalankan secara menyeluruh di Sumatera. Kerusakan hutan dan bencana ekologis lebih disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang membiarkan monopoli tanah oleh korporasi besar, praktik deforestasi masif, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Alih-alih menyalahkan Reforma Agraria, Anggota DPR seharusnya fokus mengawasi kebijakan pro-korporasi yang merusak lingkungan. Selama ini, Pemerintah dan legislatif memberi kemudahan konsesi kehutanan, perkebunan sawit, tambang, food estate, PSN, KEK, dan IKN, yang berujung pada penggusuran masyarakat adat dan kerusakan ekosistem yang luas. KPA menyoroti fakta bahwa 58% tanah di Indonesia dikuasai segelintir korporasi dan elit politik, menyebabkan ketimpangan agraria yang ekstrem, kemiskinan meluas, dan menurunnya daya dukung alam.

BeritaTerkait

Evaluasi Tata Ruang Besar-Besaran di Sumatera: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah

Percepat Penyelesaian Masalah Tanah! Menteri Nusron “Geruduk” Sulsel, Bongkar 6 Persoalan yang Hambat Pembangunan

Moratorium konsesi yang telah lama disuarakan rakyat sering diabaikan, sehingga praktik perampasan tanah dan perusakan hutan tetap berjalan. Dalam RDP Hari Tani Nasional pada 24 September 2025, KPA menyampaikan sembilan tuntutan perbaikan agraria-SDA, termasuk moratorium penerbitan izin konsesi perkebunan, kehutanan, tambang, food estate, KEK, IKN, dan pengadaan tanah rakyat. Tuntutan ini seharusnya menjadi perhatian serius DPR dan Pemerintah, namun orientasi politik yang mengutamakan kepentingan ekonomi korporasi sering mengabaikan aspirasi rakyat.

KPA juga menyoroti sejarah kerusakan hutan di Sumatera, seperti pemberian konsesi kepada PT Indorayon (sekarang PT Toba Pulp Lestari) sejak 1984. Konsesi ini merusak ratusan ribu hektar hutan, menimbulkan banjir, longsor, dan pencemaran, serta merampas wilayah adat masyarakat Tano Batak. Puluhan tahun upaya masyarakat menuntut penutupan konsesi tidak digubris lintas rezim, baik Orde Baru maupun Reformasi.

Pernyataan Firman Subagyo yang menuduh Reforma Agraria sebagai biang kerusakan hutan dianggap KPA sebagai miskonsepsi serius. Reforma Agraria sejati justru bertujuan menertibkan konsesi, menata ulang penguasaan tanah, dan memperbaiki tata kelola agraria-SDA untuk mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

Saat ini, Indonesia menghadapi ketimpangan penguasaan tanah yang parah. Ratusan korporasi menguasai jutaan hektar tanah di sektor kehutanan, perkebunan, dan tambang. Pembukaan hutan untuk proyek food estate terus berlangsung, mengancam keberlanjutan ekosistem dan hak-hak rakyat.

KPA menekankan, bencana ekologis di Sumatera bukan karena Reforma Agraria, melainkan karena Reforma Agraria yang sejati belum dijalankan. Monopoli tanah dan hutan oleh korporasi dibiarkan terus berjalan, melanggar prinsip keadilan agraria. Pernyataan anggota DPR yang menuduh Reforma Agraria sebagai penyebab bencana justru menunjukkan rendahnya literasi politik dan pemahaman tentang agraria di kalangan legislatif.

Reforma Agraria adalah usaha sistematis negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengakui hak masyarakat atas tanah dan wilayah hidup mereka, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan lahan kritis, dan menjaga fungsi ekologis melalui pendekatan lokal. Gagal menjalankan Reforma Agraria berdampak pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan agraria yang semakin parah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bencana ekologishak masyarakat adatkerusakan hutankonflik agrariakpamonopoli tanahpolitik lingkunganreforma agrariasumatera
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

08/12/2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

08/12/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

08/12/2025
Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

08/12/2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved