SAIBETIK— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik yang beroperasi di Desa Margo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan awal di lokasi dan akan mendalami temuan tersebut.
“Kami sudah turun ke lapangan dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kepala DLH untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Juliansyah, Rabu, 25 Juni 2025.
Perusahaan Enggan Dikonfirmasi
Perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran, PT Samudra Intan Perkasa, justru memilih diam. Saat awak media mencoba meminta klarifikasi, tidak satu pun perwakilan yang bersedia diwawancarai. Sikap bungkam ini menambah kecurigaan publik atas dugaan pencemaran limbah yang sudah meresahkan warga sekitar.
DLH memastikan bahwa pemantauan akan terus dilakukan, dan tindakan tegas akan diambil jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Margo Rejo berharap penanganan dari DLH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menghasilkan solusi nyata untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dan sehat. Jangan sampai limbah ini merusak kehidupan kami dan anak cucu nanti,” ujar salah satu warga setempat.
DLH Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Meski menghadapi tantangan berupa kurangnya kerja sama dari pihak perusahaan, DLH berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.***