SAIBETIK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (38), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Desa Banjar Negri, Kecamatan Way Lima, berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Barang Bukti Narkoba Siap Edar
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Sastra Budi, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berbagai ukuran dan harga, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket, dengan total berat 12,19 gram.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa paket-paket sabu siap edar,” ujar Sastra Budi, Senin, 27 Januari 2025.
Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dukungan terhadap Asta Cita Presiden
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba juga berhasil menangkap dua pria berinisial N dan P yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa sabu seberat lebih dari 9 gram.
“Perang melawan narkoba menjadi prioritas kami, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari bahaya narkotika,” tegas Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah.***