• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pesisir Barat

Dishut Lampung Klarifikasi Penebangan di Lahan Pesisir Barat

Melda by Melda
14/12/2025
in Pesisir Barat, REDAKSI
Dishut Lampung Klarifikasi Penebangan di Lahan Pesisir Barat

SAIBETIK— Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait dugaan penebangan liar yang ramai diperbincangkan di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan penelusuran awal, lokasi penebangan diduga berada di luar kawasan hutan, sehingga aktivitas tersebut tidak termasuk pelanggaran perizinan kehutanan.

Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa titik penebangan terletak sekitar 2,8 kilometer dari batas kawasan hutan. Secara regulasi, penebangan pada lahan hak milik pribadi tidak memerlukan izin kehutanan selama berada di luar kawasan hutan lindung. “Penebangan di atas lahan hak milik tidak memerlukan izin kehutanan, selama tidak berada dalam kawasan hutan,” ujar Yanyan saat Dialog Lingkungan yang digelar Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva), Sabtu (13/12/2025).

Yanyan menambahkan bahwa aktivitas penebangan diduga dilakukan oleh pihak yang membeli lahan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Namun, hingga kini, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam penelusuran. Dishut Lampung menegaskan akan terus memantau lokasi dan membuka ruang pengaduan masyarakat untuk memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan yang terjadi.

BeritaTerkait

Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu Sejak Dini, Sosialisasi Lewat Upacara di MAN 1 Pesisir Barat

Pemenang Pilkada Pesisir Barat Tunggu Putusan MK

Di sisi lain, TNI melalui Kodim 0422/Lampung Barat juga mengambil langkah antisipatif menyusul keresahan warga. Komandan Kodim (Dandim) Letkol Inf Rizky Kurniawan memerintahkan jajarannya untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan di lokasi. “Danramil dan Babinsa sudah saya perintahkan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Masyarakat khawatir terjadi bencana akibat perubahan fungsi lahan,” kata Rizky. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi dampak ekologis, meski status lahan masih dalam kajian Dishut.

Dialog lingkungan yang digelar di Universitas Lampung tersebut melibatkan akademisi, aktivis lingkungan, mahasiswa, serta perwakilan media. Sejumlah isu utama yang dibahas antara lain fragmentasi habitat, perbedaan data antara temuan lapangan dan informasi resmi, serta urgensi respons cepat aparat terhadap potensi kerusakan lingkungan. Aktivis lingkungan Almuhery Ali Al Paksi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan. “Masyarakat perlu terlibat untuk memastikan apakah penebangan ini benar berada di lahan pribadi atau tidak,” ujarnya.

Kegiatan diskusi diakhiri dengan pernyataan sikap yang menekankan transparansi pengelolaan kawasan hutan, penegakan hukum yang menyeluruh, serta pelibatan publik dan mahasiswa dalam pengawasan kebijakan kehutanan. Para peserta menilai bahwa berbagai bencana ekologis dan konflik satwa-manusia kerap berkaitan dengan penyempitan kawasan hutan dan lemahnya pengelolaan lingkungan, sehingga pencegahan kerusakan hutan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Dishut LampungHima SylvaPenebangan LahanPengawasan LingkunganPesisir Barat
ShareTweetSendShare
Previous Post

BOSDA Bandar Lampung Ditingkatkan, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Terbebani

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dishut Lampung Klarifikasi Penebangan di Lahan Pesisir Barat

Dishut Lampung Klarifikasi Penebangan di Lahan Pesisir Barat

14/12/2025
BOSDA Bandar Lampung Ditingkatkan, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Terbebani

BOSDA Bandar Lampung Ditingkatkan, Komisi 4 DPRD Khawatir Sekolah Terbebani

14/12/2025
KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg Lewat Kiriman Kerupuk

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg Lewat Kiriman Kerupuk

14/12/2025
Reses DPRD Pringsewu Tampung Aspirasi Warga Waringinsari Barat

Reses DPRD Pringsewu Tampung Aspirasi Warga Waringinsari Barat

14/12/2025
Lapas Kalianda Tutup Rehabilitasi Sosial WBP Bebas Narkoba

Lapas Kalianda Tutup Rehabilitasi Sosial WBP Bebas Narkoba

14/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved