SAIBETIK – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menghentikan sementara pembangunan jaringan kabel bawah tanah milik PLN di ruas jalan provinsi Lempasing–Padang Cermin, tepatnya di tanjakan Dusun Suka Agung, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Benar, kami hentikan sementara pembangunan kabel bawah tanah tersebut. Kami telah memerintahkan UPTD 1 untuk turun langsung ke lapangan,” tegas Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Taufiqullah menjelaskan bahwa meski pihak PLN mengklaim telah menyampaikan informasi terkait izin kepada Gubernur sebelumnya, hingga kini tidak ada bukti resmi atau koordinasi ulang dengan Pemprov maupun Dinas BMBK. Karena itu, kegiatan pembangunan dihentikan sampai proses perizinan diselesaikan.
Sementara itu, Kasi Jalan UPTD 1 Dinas BMBK, Yenni Yunita Sari, menyebut pembangunan tersebut melanggar ketentuan ruang milik jalan. Kabel dipasang tanpa jarak aman dari bahu jalan dan melintasi jalur drainase yang direncanakan dibangun tahun ini. Jalur tersebut juga berada di daerah rawan longsor dan merupakan akses utama menuju destinasi wisata pesisir Pesawaran.
“Pembangunan jaringan kabel tersebut tidak sesuai dengan SOP sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang ruang milik jalan. Maka kami minta untuk dihentikan,” tegas Yenni.
Senada, PPK Koridor II Dinas BMBK Provinsi Lampung, Siti Mutmainah, menegaskan bahwa peninjauan lapangan dilakukan tidak hanya untuk memverifikasi proyek yang masih dalam tahap pemeliharaan, tetapi juga memastikan proyek tidak menimbulkan risiko terhadap estetika, drainase, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami menemukan pembangunan terlalu dekat dengan bahu jalan, dan ini bisa berdampak ke depannya. Pembangunan harus mempertimbangkan keserasian dan rencana pengembangan jalan yang sudah dijadwalkan,” jelas Siti.
Di sisi lain, meskipun telah dihubungi oleh tim media, pihak Manager PLN ULP Telukbetung, Sita, belum memberikan tanggapan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek kabel bawah tanah sepanjang sekitar 1 km telah berjalan sejak 22 April dan dihentikan pada 26 April 2025. Ironisnya, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait proyek ini, padahal jalur tersebut merupakan akses vital menuju kawasan wisata unggulan di Pesawaran.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kembali pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur, terlebih di kawasan strategis yang berdampak langsung pada mobilitas dan keselamatan publik.***