SAIBETIK– Miris! Bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga masih menjamur di Kabupaten Lampung Utara. Salah satunya terletak di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, RT 03/LK 06, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, setiap pemilik bangunan wajib mengantongi PBG sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunannya sesuai standar teknis yang berlaku.
Saat tim wartawan meninjau langsung lokasi, ditemukan sebuah ruko bertingkat yang terdiri dari tiga bagian. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi terkait izin PBG yang seharusnya terpampang di area proyek.
Lebih disayangkan lagi, kondisi ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Daerah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana retribusi dari PBG menjadi salah satu sumber pemasukan potensial.
Lurah Kelapa Tujuh: Tak Ada Koordinasi!
Lurah Kelapa Tujuh, Yelmi Forry, mengaku pihaknya sama sekali tidak mendapat pemberitahuan terkait pembangunan tersebut.
“Sejak awal pembangunan, tidak ada koordinasi dari pemilik tanah maupun pihak pelaku usaha. Kami sebagai aparatur kelurahan seharusnya setidaknya mendapatkan laporan terkait bangunan itu, apalagi ini bangunan bertingkat,” ujar Yelmi saat diwawancarai.
Ia berharap pemilik bangunan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut.
Berpotensi Kena Sanksi Administratif
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen, penyegelan, hingga pembongkaran paksa.
Sayangnya, Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, hingga saat ini belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia mengaku sedang berada di luar kota.
Kasus ini menjadi tamparan bagi pihak berwenang untuk lebih aktif mengawasi dan menindak tegas bangunan liar tanpa izin yang berpotensi merugikan daerah.***