SAIBETIK– Di penghujung tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi, mengajak seluruh jajarannya untuk melakukan refleksi terhadap kinerja yang telah dicapai selama setahun terakhir. Menurut Helmi, evaluasi tersebut tidak hanya mencakup pencapaian profesionalisme dalam menjalankan tugas, tetapi juga mengingatkan seluruh jaksa untuk selalu menjunjung tinggi perilaku yang berintegritas di tengah masyarakat.
Dalam suasana refleksi ini, Helmi menegaskan kembali amanat Jaksa Agung RI, yang menekankan pentingnya pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas. Ia juga mengingatkan kepada jajarannya untuk terus menjaga kesederhanaan dan merangkul masyarakat, serta mengedukasi mereka agar lebih sadar hukum dan terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.
Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung 2024
Pada kesempatan ini, Kejari Bandar Lampung merilis capaian kinerja di berbagai bidang yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sepanjang tahun anggaran 2024. Berikut ini adalah ringkasan dari capaian-capaian penting yang berhasil diraih:
1. Bidang Pembinaan
– Jumlah pegawai: 108 orang, terdiri dari 46 jaksa dan 62 staf tata usaha.
– Penyetoran PNBP: Mencapai angka signifikan dengan rincian sebagai berikut:
– Uang Pengganti: Rp 44.617.499.404
– Denda Tipikor: Rp 900.000.000
– Uang Sitaan: Rp 1.598.788.564
– Denda Pelanggaran Lalu Lintas: Rp 703.963.900
– Penjualan Barang Rampasan: Rp 2.834.304.000
– Rekening Penitipan Lainnya (RPL): Rp 34.978.253.214
– Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA): 98,20%
– Survei Kepuasan Masyarakat: Nilai indeks pelayanan mencapai 3,88 (Sangat Baik), dengan skor kepuasan 97.
2. Bidang Intelijen
– Program yang selesai 100%: Melaksanakan 11 kegiatan intelijen, termasuk operasi pengamanan dan penyelesaian DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berhasil mengamankan tiga buronan.
– Penyuluhan Hukum: Kegiatan Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah yang melibatkan ribuan peserta.
– Pengamanan Pembangunan Strategis: Tiga proyek besar berhasil diamankan, termasuk pembangunan infrastruktur publik yang penting di Kota Bandar Lampung.
3. Bidang Tindak Pidana Khusus
– Perkara yang diselesaikan: Enam perkara pada tahap penuntutan dan 15 perkara pada tahap eksekusi.
– Penyetoran uang pengganti: Rp 44.617.499.404 dan denda tipikor sebesar Rp 900.000.000.
– Eksekusi Aset Terpidana: Lima aset dari Hengki Widodo dan dua aset dari Indah Irwanti disita.
4. Bidang Tindak Pidana Umum
– Perkara yang ditangani: Sebanyak 1.038 perkara SPDP, 849 perkara tahap pertama, 1.253 perkara tahap penuntutan, dan 886 perkara eksekusi.
– Restoratif Justice: Menyelesaikan 10 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang disetujui oleh Jaksa Agung RI. Kejaksaan juga menyediakan dua rumah Restoratif Justice di Kota Bandar Lampung.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
– Kegiatan Hukum: 21 MOU, 10 penegakan hukum, dan 53 pelayanan hukum.
– Pemulihan Keuangan Negara: Rp 4.570.734.099 berhasil dipulihkan melalui berbagai program hukum.
– Penghargaan: Keberhasilan dalam penetapan perwalian anak terlantar dan dukungan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan mendapatkan apresiasi nasional.
6. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R)
– Penyelesaian Aset: Mengelola barang bukti lebih dari seribu perkara, dengan pemusnahan 578 perkara barang bukti dan pemulihan aset senilai Rp 48.885.328.427.
– Penghargaan Nasional: Peringkat II dalam Pemulihan Aset pada Kejaksaan Negeri Tipe A se-Indonesia.
Menjaga Kepercayaan Publik
Helmi mengingatkan bahwa pencapaian tersebut bukanlah hasil akhir, melainkan sebagai langkah untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. “Kami akan terus mengasah kemampuan, memperkuat integritas, dan bekerja lebih keras lagi di tahun 2025 untuk memberikan pelayanan hukum yang semakin baik,” ujarnya.
Dengan berbagai prestasi ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak hanya menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini di masa depan.***