SAIBETIK – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara bupati/wali kota dan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung, Kamis (14/8/2025). Acara yang berlangsung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pengelolaan keuangan desa di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Yandri Susanto; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal; jajaran Forkopimda Provinsi Lampung; seluruh kepala daerah 15 kabupaten/kota; dan Kajari se-Lampung.
Bupati Radityo turut didampingi Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan bahwa sejak 2014 pemerintah telah mengalokasikan Rp1 miliar per desa untuk percepatan pembangunan. Namun, dalam 10 tahun pelaksanaannya, masih ada desa yang terhambat oleh kendala teknis maupun kekhawatiran kepala desa dalam mengambil langkah pembangunan.
“Desa adalah garis terdepan pembangunan. Program Jaga Desa ini bukan hambatan, melainkan peluang agar kepala desa lebih leluasa membangun,” tegas Gubernur.
Rahmat juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, termasuk memanfaatkan teknologi untuk memantau penggunaan dana desa secara transparan.
Menteri Yandri Susanto memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas inisiasi program ini. Ia menyebut, dana desa secara nasional mencapai Rp71 triliun, dengan alokasi Rp2,3 triliun untuk Lampung. Anggaran tersebut diarahkan pada program prioritas seperti ketahanan pangan, penurunan stunting, pengembangan SDM, dan sektor strategis lainnya.
“Kepala desa harus dibimbing dan didampingi agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Jika 2.000 desa di Lampung kita bangun kesejahteraannya, maka Lampung akan maju,” ujar Yandri.***