SAIBETIK— Menanggapi sejumlah pemberitaan yang mencuat belakangan ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu melalui Pimpinan Cabang Muh. Syarifudin menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi dan menjaga akuntabilitas publik.
Dalam pernyataannya, BRI Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menghormati proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjadwalan pemeriksaan terhadap Kepala Unit BRI, lanjutnya, merupakan kewenangan penuh penyidik, dan BRI akan hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan secara resmi.
“Kami tetap kooperatif dan akan menjalani seluruh proses secara profesional,” tegas Muh. Syarifudin.
Terkait pemberitaan mengenai dokumen nasabah, BRI menjelaskan bahwa nasabah yang dimaksud tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI sejak tahun 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, pada tahun 2018, dokumen yang dimaksud tidak berada dalam penguasaan atau penyimpanan BRI.
Disebutkan pula bahwa fasilitas kredit baru diajukan oleh nasabah melalui produk Kredit Cepat (KECE) pada September 2023 dan telah dilunasi pada Maret 2024. Hingga Mei 2025, tidak ada permintaan dari nasabah terkait pengambilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).
Barulah pada Mei 2025, nasabah bersangkutan menghubungi BRI dan menyampaikan permintaan pengambilan dokumen tersebut. Permintaan tersebut kini tengah diproses sesuai prosedur dan ketentuan pengelolaan dokumen internal BRI.
Dalam pernyataan penutup, pihak BRI Pringsewu menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bank dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di semua aspek layanan dan kegiatan usaha.
Klarifikasi ini sekaligus menunjukkan komitmen BRI untuk tetap terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menghadapi setiap isu yang berkembang.***