SAIBETIK — Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait keberadaan dokumen milik salah satu nasabah, BRI Unit Wonosobo di bawah Kantor Cabang Pringsewu memberikan klarifikasi resmi. Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur pengelolaan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah.
Dalam keterangannya, Syarifudin menyampaikan bahwa berdasarkan catatan internal, nasabah yang dimaksud tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI dari tahun 2018 hingga Agustus 2023. Oleh karena itu, pada tahun 2018, dokumen yang dipermasalahkan tidak dalam penyimpanan BRI.
“Nasabah baru mengajukan fasilitas kredit melalui produk Kredit Cepat atau KECE pada September 2023 dan telah melunasi kredit tersebut pada Maret 2024,” jelas Syarifudin. Ia juga menambahkan bahwa sejak pelunasan hingga Mei 2025, tidak ada permintaan resmi dari nasabah untuk mengambil dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baru pada Mei 2025, lanjutnya, nasabah menghubungi BRI dan menyampaikan permintaan pengambilan dokumen. Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur dan kebijakan internal BRI dalam pengelolaan dokumen penting milik nasabah.
“Pihak BRI Unit Wonosobo telah melakukan komunikasi langsung dengan nasabah dan memastikan bahwa dokumen yang bersangkutan dalam keadaan aman dan siap untuk diserahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarifudin menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati pertemuan dengan kuasa hukum nasabah guna membahas penyelesaian secara baik dan profesional.
“Dalam seluruh kegiatan operasional, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, demi menjaga kepercayaan dan kenyamanan nasabah,” tutupnya.
Klarifikasi ini menunjukkan komitmen BRI untuk selalu responsif terhadap isu layanan dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap interaksi dengan nasabah.***