SAIBETIK – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian kopra seberat 3,5 kuintal hanya dalam waktu tiga jam. Pelaku berinisial Diki Wahyudi (19) berhasil diamankan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Rabu (28/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan korban Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, yang melaporkan kehilangan kopra pada pukul 07.00 WIB.
Mendapatkan laporan, Kanit Binmas Aiptu M Nur Kholis dan Bhabinkamtibmas Aiptu Susanto segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tiga karung kopra curian serta sepeda motor Honda Beat BE 2986 DCH yang digunakan pelaku mengangkut kopra.
“Karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Kalianda, pelaku dan barang bukti kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Diki Wahyudi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.
Penanganan cepat dan responsif dari Polsek Penengahan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.***