SAIBETIK – Kejanggalan di Bank Lampung Cabang Tanggamus menjadi perhatian serius. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 mengungkapkan bahwa bank milik daerah ini diduga melanggar aturan dengan membuka rekening di luar pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menampung dana Taspen, BPJS, dan Pajak Pusat.
Alian Hadi Hidayat, S.H., Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat memeriksa dan menindak tegas temuan ini. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, tetapi juga prinsip dasar tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah masalah serius. Bank Lampung sebagai lembaga milik pemerintah daerah seharusnya mendukung perekonomian daerah, bukan malah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik,” ujar Alian Hadi Hidayat.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan mencakup:
- Pembukaan rekening di luar pengelolaan resmi BUD
- Tidak transparannya pencatatan dana yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara
- Potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai aturan
Temuan ini semakin memperburuk kondisi keuangan daerah Kabupaten Tanggamus, yang saat ini mengalami defisit anggaran mencapai lebih dari Rp145 miliar. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah semakin tergerus akibat dugaan ketidaktransparanan ini.
Para pejabat yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini juga diancam sanksi berat. Menurut Undang-Undang Perbankan, mereka bisa dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah.
“Kami berharap dengan adanya dugaan ini, Bupati Tanggamus yang baru, Drs. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dapat segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang berantakan,” tambah Alian.
Dugaan pelanggaran ini bukanlah masalah kecil. Seorang tokoh masyarakat Tanggamus yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa masalah ini berhubungan dengan pengelolaan dana yang amburadul, serta warisan utang yang ditinggalkan oleh kepemimpinan sebelumnya.
Urgensi Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Dengan besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, Alian Hadi Hidayat, S.H. menekankan bahwa APH harus bertindak cepat untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan hukum yang tepat. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap Bank Lampung dan pemerintah daerah akan semakin luntur.***