SAIBETIK – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (53), seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang terlibat dalam insiden ancaman menggunakan airsoft gun di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 04.50 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kejadian bermula ketika pelaku mengendarai mobil Toyota Rush hitam dengan pelat nomor BE 1563 ALG dan melewati gerbang Traffic 3 Gate untuk kendaraan roda empat. Saat itu, petugas menemukan bahwa kartu masuk pelabuhan (Gate Pass) milik pelaku sudah tidak berlaku lagi.
Petugas loket kemudian menginput data kendaraan pelaku dan muncul tarif sebesar Rp 41.000. Hal ini menimbulkan ketegangan antara pelaku dan petugas, yang berujung pada ancaman pelaku terhadap petugas.
Percekcokan Berujung Ancaman
“Pelaku mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria dan menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi. Kemudian, dia menodongkan senjata tersebut kepada petugas,” ujar AKBP Yusriandi.
Tindakan tersebut membuat petugas merasa terancam, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.
Pelaku Diamankan Polisi
Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa airsoft gun jenis Glock 19 Austria. MS kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.***