SAIBETIK– Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) Wahdi Syarif mempertanyakan peran, fungsi, dan kinerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di Kabupaten Lampung Barat. Pernyataan ini disampaikan setelah GERMASI melakukan uji petik dan pemantauan langsung di beberapa kecamatan, mengumpulkan informasi melalui foto, video, dan keterangan narasumber.
Hasil pemantauan GERMASI menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian bahan material dalam pembangunan infrastruktur, khususnya pada pekerjaan rabat beton jalan. Berdasarkan temuan di lapangan, material agregat batu pecah yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Ukuran agregat batu pecah yang digunakan lebih besar dari ketentuan gradasi yang semestinya antara 1-2 cm atau 2-3 cm. Selain itu, ditemukan pula penggunaan pasir gunung dan semen jenis non-PCC, yang bertentangan dengan spesifikasi yang diharuskan, yakni pasir beton dan semen PCC.
“Kami telah melakukan pemantauan di beberapa pekon di Kabupaten Lampung Barat, dan fakta yang kami temukan sangat mengecewakan. Pada pekerjaan jalan rabat beton, material yang digunakan jelas-jelas tidak sesuai spesifikasi. Penggunaan agregat batu pecah besar, pasir gunung, dan semen yang tidak sesuai, tentu berdampak buruk pada kualitas bangunan,” ujar Wahdi Syarif.
Lebih lanjut, Wahdi menjelaskan bahwa kerusakan jalan yang baru selesai dibangun kurang dari satu tahun, sudah terlihat jelas. Beberapa kerusakan seperti slip, segregasi, retak, hingga pecah bahkan mudah dikeruk dengan tangan kosong menunjukkan kualitas pekerjaan yang buruk. Hal ini, menurut Wahdi, menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas pendampingan dan pengawasan dalam proyek tersebut.
“Pernah saya berbagi informasi mengenai penggunaan batu pecah ini kepada salah satu Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kabupaten Lampung Barat melalui WhatsApp. Jawabannya, katanya bisa menggunakan analisis K dan Permen PU. Namun, setelah saya menghubungi kembali, tidak ada respons,” tambah Wahdi.
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja PDTI, tugas mereka adalah mendampingi pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur dasar, memberikan pelatihan teknis, membuat desain dan anggaran, serta memfasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan prasarana desa. Tugas lainnya termasuk memfasilitasi sertifikasi dan koordinasi antar desa.
Dengan temuan-temuan ini, GERMASI mendesak agar kinerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di Lampung Barat dievaluasi. Masyarakat Independen GERMASI berencana untuk mengirim surat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, meminta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PDTI di daerah tersebut.***