SAIBETIK– Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan remisi Dasawarsa kepada 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Minggu (18/8/2025). Dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan langsung bebas dan bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga.
Upacara pemberian remisi digelar setelah upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Rutan Ambon. Meski pagi hari sempat diguyur hujan, semangat nasionalisme para petugas dan warga binaan tetap terasa kuat.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa momentum kemerdekaan menjadi titik balik penting bagi semua pihak.
“Kemerdekaan sejati adalah saat kita mampu mengubah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Pemberian remisi di momen kemerdekaan ini menjadi simbol nyata harapan, pembinaan, dan kesempatan kedua bagi para warga binaan. Negara menunjukkan bahwa setiap individu tetap memiliki ruang untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.***