SAIBETIK— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih untuk periode 2025 tidak akan dilaksanakan pada Januari mendatang.
“Pelantikan tidak bisa dilakukan pada Januari. Kami belum bisa menentukan tanggal pasti, tetapi kami akan berusaha secepat mungkin sesuai dengan opsi yang ada,” ungkap Bima Arya.
Penyebab keterlambatan pelantikan tersebut terkait dengan adanya sejumlah gugatan hasil Pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Bima menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian gugatan berbeda-beda untuk setiap daerah, yang membuat waktu pelantikan tidak bisa serentak dilakukan.
“Ada kepala daerah yang tidak digugat sama sekali, ada yang mengajukan gugatan dan ditolak, dan ada yang prosesnya masih berlanjut. Karena tahapan-tahapan ini berbeda, kita harus memastikannya dengan detail,” ujar Bima.
Kemendagri juga menyatakan bahwa pelantikan serentak tidak memungkinkan karena proses hukum di MK yang berbeda-beda. “Jika dilakukan serentak, itu akan memakan waktu lama dan hampir tidak mungkin. Proses ini harus kita bahas lebih lanjut secara teknis,” kata Bima.
Meskipun begitu, Kemendagri berharap pelantikan kepala daerah dapat segera dilaksanakan, mengingat pentingnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh kepala daerah terpilih. “Pak Mendagri menargetkan pelantikan secepatnya karena RPJMD harus segera disinkronkan dan berjalan,” jelas Bima.
Saat ini, Kemendagri tengah berkonsultasi dengan MK dan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah pelantikan kepala daerah definitif, dengan tetap memperhatikan tahapan persidangan di MK yang masih berlangsung.***