SAIBETIK — Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membawa kejutan baru. Ternyata, uang palsu tersebut sempat direncanakan untuk digunakan dalam politik uang pada Pilkada Kabupaten Barru. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibosono, yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut sempat berniat menggunakan uang palsu untuk mendukung ambisinya di Pilkada Barru. Namun, niat itu kandas karena tidak ada partai politik yang bersedia mengusungnya.
“Uang-uang yang dicetak ini awalnya akan digunakan untuk politik uang dalam Pilkada Barru, tapi karena tidak ada partai yang mengusung, rencana tersebut batal,” jelas Yudhiawan.
Mesin Cetak Uang Palsu Dimpun dari Tiongkok
Polisi juga mengungkapkan bahwa mesin cetak uang palsu yang digunakan untuk memproduksi uang tersebut dibeli dari Tiongkok dengan harga Rp600 juta. Mesin ini digunakan untuk mencetak berbagai jenis uang palsu, termasuk mata uang asing seperti won Korea Selatan dan dong Vietnam, selain juga uang rupiah dengan berbagai tahun emisi.
Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah menyita 98 barang bukti dalam kasus ini, yang mencakup ratusan lembar uang palsu dan surat berharga negara (SBN), serta sertifikat deposito Bank Indonesia dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.
17 Tersangka Ditangkap
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang terdiri dari individu-individu yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu tersebut kini tengah dihadapkan pada jeratan hukum dengan ancaman pidana yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.***