SAIBETIK – Usai kalah dalam Pilgub DKI Jakarta, tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) kembali melontarkan tudingan yang menyentil institusi penyelenggara pemilu. Kali ini, mereka menuduh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta berpihak dan tidak segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang mereka ajukan.
Ramdan Alamsyah, anggota Tim Hukum RIDO, mengkritik kinerja Bawaslu Jakarta yang dianggap lamban dalam menanggapi laporan-laporan terkait pelanggaran. “Pak Sabdo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo) dan timnya tidak cepat merespons laporan kami. Kami melihat adanya kecenderungan untuk memihak. Laporan yang kami ajukan tidak ditindaklanjuti dengan cepat,” ungkap Ramdan.
Ia bahkan membandingkan respons Bawaslu terhadap laporan mereka dengan respons terhadap laporan dari kubu lain yang dinilai lebih cepat diproses. Menurut Ramdan, hal ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum terkait pelanggaran Pemilu.
Sebagai langkah selanjutnya, Tim Hukum RIDO berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta. Ramdan menyatakan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes terhadap ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. “Dalam satu atau dua hari ini kami akan mendaftarkan gugatan, sebagai contoh buruknya kualitas penyelenggaraan pilkada yang tidak profesional,” tegasnya.
Dalam pengumuman hasil Pilkada Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebagai pemenang dengan perolehan 50,07 persen suara. Pramono Anung dan Rano Karno berhasil meraih 2.183.239 suara, sedangkan pasangan RIDO memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berada di posisi ketiga dengan 459.230 suara (10,53 persen).***