SAIBETIK – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), berencana mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meski telah kalah dalam Pilgub DKI 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco, menuding KPU DKI Jakarta tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan menyusun kajian hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“KPU DKI Jakarta tidak becus, tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada dan itu melanggar undang-undang,” kata Basri Baco.
Tim Rido menilai rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada DKI 2024 disebabkan oleh ketidakterdistribusian formulir C6, yang mengakibatkan banyak warga Jakarta tidak menerima undangan untuk mencoblos. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Banyak warga yang tidak menerima formulir C6 meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini sangat memengaruhi tingkat partisipasi,” tambah Baco. Ia pun mendesak agar pemungutan suara ulang segera dilaksanakan di TPS-TPS yang bermasalah.
Tim pemenangan Rido juga berencana melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP dalam waktu dekat, dengan harapan agar hak pilih warga yang hilang dapat dipulihkan melalui pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
“Warga yang hak pilihnya hilang harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya kembali,” desak Baco.***