SAIBETIK– Tim pemenangan Nanda-Antonius sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat pencalonan Aries Sandi sebagai calon bupati (Cabup) Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dipertimbangkan setelah adanya keraguan terkait keabsahan administrasi pencalonan pasangan nomor urut 1 tersebut.
Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, menegaskan bahwa opsi untuk mengajukan gugatan masih terbuka. “Kami hanya ingin memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Nasir.
Nasir menjelaskan bahwa keputusan untuk menggugat bukan didasari oleh perolehan suara atau dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, melainkan terkait ketidaksesuaian dalam syarat pencalonan Aries Sandi dan Supriyanto. Meskipun KPU dan Bawaslu menyatakan pasangan ini memenuhi syarat, tim pemenangan Nanda-Antonius tetap meragukan keabsahan administrasinya.
“Saksi dari pasangan kami menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno KPU Pesawaran,” ujar Nasir. Menurutnya, ini adalah bentuk kehati-hatian untuk memastikan bahwa proses administrasi pencalonan telah dilaksanakan dengan benar.
Saat ini, tim pemenangan masih menunggu keputusan dari pasangan Nanda-Antonius mengenai apakah akan melanjutkan gugatan ke MK. Nasir menjelaskan bahwa pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam setelah hasil Pilkada ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada gugatan yang diajukan dalam batas waktu tersebut, maka hasil Pilkada akan bersifat final dan mengikat.
Keputusan yang diambil oleh pasangan Nanda-Antonius akan menjadi titik krusial dalam dinamika politik Kabupaten Pesawaran pasca-Pilkada, dengan potensi dampak yang luas bagi jalannya pemerintahan daerah ke depan.***