SAIBETIK InsidePolitik — Pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas perairan laut Surabaya akhirnya terungkap. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, kepemilikan tersebut tercatat atas nama dua perusahaan: PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa sertifikat HGB tersebut meliputi tiga izin yang diterbitkan sejak 1996 dan berlaku hingga 2026. Rinciannya, PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai izin seluas 152,36 hektare.
“Dengan total luas 656 hektare, dua perusahaan ini tercatat sebagai pemegang HGB di atas kawasan perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” ujar Lampri dalam keterangannya.
Tanda Tanya Besar di Atas Laut Surabaya
Keberadaan sertifikat HGB di atas perairan laut Surabaya menimbulkan banyak pertanyaan, baik dari aspek legalitas maupun tujuan penggunaannya. Lampri mengungkapkan bahwa pihaknya bersama BPN Sidoarjo saat ini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan peruntukan serta dasar hukum penerbitan izin tersebut.
“Ini masih menjadi misteri besar. Apakah lahan ini diperuntukkan untuk proyek tertentu seperti properti atau perumahan, kami masih menyelidikinya. Hasil investigasi akan menjadi dasar langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sorotan Publik dan Tinjauan Ulang
Pemberian HGB di atas lahan perairan laut yang tidak lazim ini telah memicu perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan prosedur serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan izin tersebut. Lampri memastikan bahwa BPN sedang meninjau ulang semua data dan dokumen pendukung terkait kasus ini.
“Kami berupaya mengumpulkan informasi selengkap mungkin, mulai dari tujuan penerbitan hingga proses yang mendasari keluarnya izin HGB di wilayah perairan laut. Semua akan kami telusuri,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan yang signifikan. Langkah lebih lanjut akan diambil berdasarkan hasil investigasi yang kini masih berjalan.***