SAIBETIK InsidePolitik – Setelah heboh dengan terungkapnya pagar laut bersertifikat di Tangerang, kini muncul temuan serupa di Surabaya. Laut seluas 656 hektar di kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, juga tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang membagikan data terkait kawasan perairan timur Surabaya yang sudah terdaftar dengan tiga titik koordinat pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Titik koordinat tersebut adalah: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, mengungkapkan keprihatinannya. Ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 secara jelas melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan pribadi atau komersial.
“Ini bukan hanya kasus di Tangerang, kini ada juga area HGB di atas laut Surabaya. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang hal seperti ini, bagaimana bisa itu terjadi?” ujar Reno.
Reno menilai temuan ini membuka pertanyaan besar mengenai implementasi aturan tersebut, yang seharusnya melindungi ruang laut sebagai ruang publik. Menurutnya, jika benar ada HGB di atas laut, ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Jika ini kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Tapi jika dibiarkan, ini bisa menjadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tegasnya.
Reno pun mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait temuan ini. “Kami menunggu klarifikasi dari pihak ATR/BPN. Jika ini kesalahan administrasi, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.***