SAIBETIK – Selain soal ijazah, Bupati Terpilih Pesawaran, Aries Sandi, juga terungkap memiliki tunggakan hutang yang mencapai ratusan juta rupiah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran. Hal ini terungkap dalam sidang perdana gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pemilihan Bupati Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diungkap oleh kuasa hukum pasangan calon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko.
Ahmad Handoko mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Aries Sandi memiliki hutang kepada Pemkab Pesawaran sebesar Rp451.491.250, namun baru melunasi Rp70.495.500, meninggalkan sisa tanggungan yang masih harus dibayar sebesar Rp386.994.759.
“Ini menjadi masalah besar, karena sesuai dengan PKPU No.8 Tahun 2024 yang diubah menjadi PKPU No.10 Tahun 2024, Pasal 20 Ayat 2 Huruf B Angka 5 menyebutkan bahwa calon bupati harus bebas dari hutang pribadi atau badan hukum yang merugikan negara,” tegas Handoko. “Dengan adanya tunggakan ini, pencalonan Aries Sandi patut dipertanyakan,” lanjutnya.
Handoko bahkan menilai ada indikasi pemalsuan dokumen terkait dengan status keuangan Aries Sandi, yang menyebabkan surat keterangan (suket) yang diajukan cacat dan tidak sah. “Jika terbukti ada pelanggaran ini, pencalonan Aries Sandi sebagai bupati Pesawaran bisa dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Handoko menambahkan bahwa setiap calon kepala daerah diwajibkan untuk melunasi segala hutang yang dimiliki sebelum mendaftar, dan pelunasannya harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.
Terkait dengan gugatan sebelumnya mengenai dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan, Handoko mengklaim bahwa Aries Sandi juga tidak dapat menunjukkan ijazah yang sah. Paslon Nanda-Antonius sebelumnya menggugat pencalonan Aries Sandi atas dugaan ketidaklengkapan dokumen pendidikan yang diwajibkan, yaitu ijazah SMA atau sederajat.
“Kita sudah memverifikasi dokumen yang ada, baik di KPU maupun di Bawaslu Pesawaran, dan memang tidak ditemukan ijazah yang sah untuk Aries Sandi,” tegas Handoko.
Handoko optimistis bahwa gugatan ini akan diterima oleh MK dan berharap dapat menggugurkan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto.