SAIBETIK– Proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus dikabarkan bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan.
Sebagai informasi, Pemkab Tanggamus membuka Selter JPTP pada Juli 2024 untuk mengisi jabatan kepala dinas/badan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses seleksi ini berakhir pada 26 Agustus 2024, di mana Panitia Seleksi (Pansel) kemudian melaporkan hasilnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus.
Selanjutnya, Pj Bupati Tanggamus melaporkan nama-nama yang masuk peringkat I hingga III di tujuh OPD tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan.
Tujuh OPD yang dimaksud adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dugaan masalah dalam proses Selter JPTP Pemkab Tanggamus ini terutama terkait dengan persyaratan administrasi dan pelanggaran terhadap sistem merit JPTP. Ironisnya, pada tahun 2023, Pemkab Tanggamus pernah mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sistem merit dalam JPTP.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa proses Selter JPTP saat ini, yang tinggal menunggu izin dari Kemendagri, BKN, dan MenPAN-RB, mencakup sejumlah pelanggaran administrasi. Salah satu peserta JPTP yang dilaporkan pernah mendapat sanksi indisipliner tetap berhasil lolos hingga tahap akhir, sementara peserta lainnya juga diduga tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan posisi yang dilamar.
Menanggapi isu ini, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa proses Selter JPTP harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kepada unsur terkait harus menegakkan peraturan sehingga akan menghasilkan good governance, artinya diisi dengan orang-orang baik, serta memenuhi asas keterbukaan dan kompetensi,” ujar Hilman, Selasa (1/10/2024).
Hilman juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau ketidakberesan dalam Selter JPTP Pemkab Tanggamus. “Jika masyarakat mengetahui informasi terkait pelanggaran, agar segera melaporkan kepada instansi terkait. Hal ini penting agar pemerintah dapat meninjau kembali dan melakukan perbaikan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. “Jika memang ada pelanggaran, maka panitia harus diberhentikan dan ditindak tegas oleh pihak berwenang,” tegas Hilman.
Hilman juga meminta agar hasil seleksi JPTP Pemkab Tanggamus dievaluasi, dan jika ditemukan pelanggaran, hasil seleksi harus dibatalkan. “Kita harus memastikan bahwa proses seleksi ini benar-benar berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.***