BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Tahapan pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, maka kegiatan Partai Politik (Parpol) akan mulai diawasi. Tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung berharap ASN dapat menjaga netralitas. Sehingga, perlu dibuat Surat Edaran dari Wali Kota Bandar Lampung terkait hal tersebut.
“Dalam waktu dekat kita Bawaslu akan berkirim surat ke Wali Kota dalam rangka netralitas ASN, karena tahapan sudah berjalan,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candra Wansyah, di acara launching tahapan pilkada tahun 2024, di Kantor KPU setempat, Selasa (14/6/2022).
Surat juga akan dilayangkan ke DPR, terkait permohonan untuk tidak memanfaatkan jabatan dalam bersosialisasi, seperti dalam rangka reses.
Terlebih, ketua partai politik yang merangkap DPR di dalam sosialisasi reses jangan sampai membawa partai politik.
“Harus dipisahkan antara kegiatan partai politik dengan kegiatan publik yang melekat pada jabatan DPR. Sehingga sebagai pengingat partai politik sudah mendaftarkan untuk menjadi peserta pemilu, jadi memang harus dilihat walaupun secara administrasi tidak sampai ke ranah verifikasi faktual,” paparnya.
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa tahapan sudah berjalan, sehingga tingkah laku baik itu diranah publik maupun di media sosial semaksimal mungkin akan diawasi.
“Karena ini salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari hasil pengawasan kita nanti. Jadi ya kita juga dengan KPU per sinergi menjaga netralitas dan profesional dalam rangka mengawal tahapan Pemilu serentak tahun 2024,” kata Chandra.
“Jangan sampai nanti sudah berdarah-darah dan sudah berkeringat, tetapi ternyata ketika diproses ini bermasalah. Sehingga dapat membatalkan misalnya sebagai pencalonan DPRD,” tambahnya.
Laporan Redaksi Saibetik