• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Somasi YLBH 98 Dinilai Memiliki Unsur Politik: Pantra Agung Oki Menyoroti Isu di Pilkada 2024

Melda by Melda
07/08/2024
in POLITIK
Somasi YLBH 98 Dinilai Memiliki Unsur Politik: Pantra Agung Oki Menyoroti Isu di Pilkada 2024

SAIBETIK- Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH., menanggapi somasi yang dilayangkan oleh YLBH 98 terkait kasus Akbar Bintang Putranto dalam tipu gelap. Dalam somasi tersebut, YLBH 98 meminta agar majelis hakim PN Tanjung Karang memerintahkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti keterangan terdakwa sesuai amar putusan nomor 467 tahun 2023.

Dalam wawancaranya dengan tim IWOI Lampung Selatan, Pantra Agung Oki, yang juga bertindak sebagai Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, mengkritik somasi tersebut sebagai tidak berdasar dan mengada-ada.

“Somasi ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, di mana Akbar Bintang Putranto sudah menjalani hukumannya, dan amar putusan tidak meminta Polri untuk mengusut tuntas,” tegas Pantra Agung Oki melalui sambungan telepon pada Rabu, 7 Agustus 2024.

BeritaTerkait

Radio Dimensi Baru Lampung Selatan Gelar Talkshow Eksklusif, Dandim 0421 Ajak Generasi Muda Jadi Prajurit TNI AD Tanpa Biaya

Pria di Lampung Selatan Ditangkap Usai Tipu Mobil dengan Janji Bayaran Harian

Menurutnya, perkara dengan nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK mengenai tipu gelap dengan terdakwa ABP telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan status tersebut, baik putusan, fakta hukum, maupun fakta persidangan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

Pantra Agung juga menjelaskan adanya perbedaan makna hukum antara fakta persidangan dan fakta hukum.

“Penting untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan yang tegas antara fakta persidangan dan fakta hukum. Fakta persidangan mencakup fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan pembelaan dalam persidangan. Sementara, fakta hukum adalah fakta yang tidak dapat dibantahkan. Hal-hal yang masih dipertentangkan dalam fakta persidangan tidak dapat menjadi fakta hukum,” jelas Pantra Agung, yang juga berprofesi sebagai lawyer di BBHAR Lampung Selatan.

Oki, sapaan akrab Pantra Agung, menambahkan bahwa somasi tersebut mungkin hanya merupakan opini pribadi atau bahkan manuver politik menjelang Pilkada 2024 di Lampung Selatan, di mana Nanang Ermanto, kandidat petahana, memiliki elektabilitas tinggi berkat bukti dan kerja nyatanya.***

Source: MELDA
Tags: Akbar Bintang PutrantohukumLampung SelatanNanang ErmantoPantra Agung OkiPilkada 2024YLBH 98
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hanan dan Herman: Korban Partai atau Bagian dari Dinamika Pilgub Lampung?

Next Post

Potret Para Pemeran Utama Drama Korea ‘Love Next Door’ Saat Pembacaan Naskah Terungkap

Next Post
Potret Para Pemeran Utama Drama Korea ‘Love Next Door’ Saat Pembacaan Naskah Terungkap

Potret Para Pemeran Utama Drama Korea ‘Love Next Door’ Saat Pembacaan Naskah Terungkap

‘Good Partner’: Drama Terbaru Jang Nara dan Nam Ji Hyun Hadirkan Kisah Mengharukan Pengacara Perceraian

'Good Partner': Drama Terbaru Jang Nara dan Nam Ji Hyun Hadirkan Kisah Mengharukan Pengacara Perceraian

Profil 6 Peserta Terbaik Clash Of Champions: Siapa Favoritmu, Xaviera atau Sandy?

Profil 6 Peserta Terbaik Clash Of Champions: Siapa Favoritmu, Xaviera atau Sandy?

Kim Seonho Eksplorasi Dunia Aksi: Dari Romansa ke Drama Action di Tahun 2024!

Kim Seonho Eksplorasi Dunia Aksi: Dari Romansa ke Drama Action di Tahun 2024!

CUAN! 7 Langkah Menjadi Agen Frozen Food untuk Pemula

CUAN! 7 Langkah Menjadi Agen Frozen Food untuk Pemula

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved