• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

SK Pembatalan Wahdi-Qomaru Dinilai Tak Bisa Jadi Objek Sengketa

Sava Mentari by Sava Mentari
24/11/2024
in POLITIK
SK Pembatalan Wahdi-Qomaru Dinilai Tak Bisa Jadi Objek Sengketa

SAIBETIK-Pengamat politik Yahnu Wiguno Sanyoto menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota tidak dapat dijadikan objek sengketa.

SK KPU Kota Metro tersebut adalah SK Nomor 421 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK Nomor 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Metro 2024.

“Meski ada objek sengketa berupa SK KPU Kota Metro, keputusan tersebut tidak dapat disengketakan,” ujar Yahnu, mantan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, yang kini menjadi dosen FISIP Universitas Baturaja.

BeritaTerkait

Wahdi-Qomaru Gugat Keputusan KPU Metro ke MA

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Dasar Hukum

Yahnu menjelaskan pandangannya berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan. Ia merujuk Pasal 5 huruf (c), yang menyatakan bahwa keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilihan yang telah berkekuatan hukum tetap, dikecualikan sebagai objek sengketa.

Adapun Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa surat keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi objek sengketa, sementara Pasal 4 ayat (4) menegaskan bahwa berita acara KPU juga dapat menjadi objek sengketa pemilihan.

Tak Bisa Dibawa ke PTUN

Lebih lanjut, Yahnu menyatakan bahwa SK KPU Kota Metro tersebut juga tidak bisa dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini merujuk pada Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengajuan gugatan ke PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota telah dilakukan.

“Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan Wahdi-Qomaru, baik melalui Bawaslu maupun PTUN,” tegas Yahnu.

Keputusan Tetap Berlaku

Yahnu juga mengingatkan bahwa SK KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan kelembagaan KPU Kota Metro, yang tetap berlaku meskipun masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota Metro akan segera berakhir.

“Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkasnya.

Tags: SK KPU METROWahdi-QomaruYAHNU WIGUNO
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mirza dan Eva Dwiana Unggul di Pilkada Lampung 2024

Next Post

Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Next Post
Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Survei Rakata: Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Lampung

Survei Rakata: Fauzi - Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Lampung

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved