• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada di MK Diperkirakan Awal Januari 2025

Melda by Melda
10/12/2024
in POLITIK
Wamendagri Pastikan Tidak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

SAIBETIK- Mahkamah Konstitusi (MK) memproyeksikan sidang perdana untuk sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025. Hingga kini, MK telah menerima 152 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) dari berbagai daerah.

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi MK, jumlah gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan terkait PHP untuk posisi Bupati dan 33 gugatan untuk posisi Wali Kota. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang perdana kemungkinan akan dimulai pada awal Januari. “Kami proyeksikan sekitar awal Januari, setelah proses registrasi selesai,” ujar Suhartoyo. Proses registrasi perkara diperkirakan akan selesai pada 3 Januari 2025. Setelah itu, jadwal sidang perdana akan disusun, dengan sidang pertama diharapkan bisa dimulai selambat-lambatnya empat hari setelah registrasi selesai.

BeritaTerkait

Gugatan Nanda-Antonius Soal Keabsahan Ijazah Aries Sandi, Pengamat: Kemungkinan Ditolak di MK

Suhartoyo juga menekankan pentingnya pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai, sesuai dengan hukum acara yang menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan.

Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, terdapat dua skema jadwal untuk sidang perdana. Skema pertama mengatur sidang perdana dimulai antara 24-31 Desember 2024, sementara skema kedua menjadwalkan sidang perdana pada 9-14 Januari 2025. Pemilihan skema ini akan disesuaikan dengan jumlah perkara yang terdaftar.

Suhartoyo menambahkan, jika jumlah perkara tidak terlalu banyak, misalnya kurang dari 300, proses registrasi dapat dilakukan dalam satu tahap. Namun, jika jumlahnya melebihi 300, maka MK akan melakukan registrasi dalam dua tahap untuk menghindari bentrokan jadwal.

“Nanti kami akan menyesuaikan jadwal sidang untuk perkara yang terdaftar di tahap kedua, agar tidak ada yang bertabrakan,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: di MKDiperkirakan Awal Januari 2025Hasil PilkadaSidang Perdana Sengketa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mirza-Jihan Temui Menteri PPN/Bappenas Bahas Pembangunan Strategis Lampung

Next Post

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Next Post
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Diduga Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih dalam Pilkada 2024

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Diduga Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih dalam Pilkada 2024

Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Polemik IKN, Aguan Sebut Keterlibatannya Demi Jaga Wajah Jokowi

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Mendesak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Mendesak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved