• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada di MK Diperkirakan Awal Januari 2025

Melda by Melda
10/12/2024
in POLITIK
Wamendagri Pastikan Tidak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

SAIBETIK- Mahkamah Konstitusi (MK) memproyeksikan sidang perdana untuk sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025. Hingga kini, MK telah menerima 152 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) dari berbagai daerah.

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi MK, jumlah gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan terkait PHP untuk posisi Bupati dan 33 gugatan untuk posisi Wali Kota. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang perdana kemungkinan akan dimulai pada awal Januari. “Kami proyeksikan sekitar awal Januari, setelah proses registrasi selesai,” ujar Suhartoyo. Proses registrasi perkara diperkirakan akan selesai pada 3 Januari 2025. Setelah itu, jadwal sidang perdana akan disusun, dengan sidang pertama diharapkan bisa dimulai selambat-lambatnya empat hari setelah registrasi selesai.

BeritaTerkait

Gugatan Nanda-Antonius Soal Keabsahan Ijazah Aries Sandi, Pengamat: Kemungkinan Ditolak di MK

Suhartoyo juga menekankan pentingnya pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai, sesuai dengan hukum acara yang menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan.

Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, terdapat dua skema jadwal untuk sidang perdana. Skema pertama mengatur sidang perdana dimulai antara 24-31 Desember 2024, sementara skema kedua menjadwalkan sidang perdana pada 9-14 Januari 2025. Pemilihan skema ini akan disesuaikan dengan jumlah perkara yang terdaftar.

Suhartoyo menambahkan, jika jumlah perkara tidak terlalu banyak, misalnya kurang dari 300, proses registrasi dapat dilakukan dalam satu tahap. Namun, jika jumlahnya melebihi 300, maka MK akan melakukan registrasi dalam dua tahap untuk menghindari bentrokan jadwal.

“Nanti kami akan menyesuaikan jadwal sidang untuk perkara yang terdaftar di tahap kedua, agar tidak ada yang bertabrakan,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: di MKDiperkirakan Awal Januari 2025Hasil PilkadaSidang Perdana Sengketa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mirza-Jihan Temui Menteri PPN/Bappenas Bahas Pembangunan Strategis Lampung

Next Post

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Next Post
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

KPU RI: Tiga Provinsi di Papua Belum Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Diduga Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih dalam Pilkada 2024

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Diduga Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih dalam Pilkada 2024

Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Polemik IKN, Aguan Sebut Keterlibatannya Demi Jaga Wajah Jokowi

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Mendesak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Mendesak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan dalam Kasus Korupsi

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Panduan Lengkap

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved