SAIBETIK- Mahkamah Konstitusi (MK) memproyeksikan sidang perdana untuk sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025. Hingga kini, MK telah menerima 152 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) dari berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi MK, jumlah gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan terkait PHP untuk posisi Bupati dan 33 gugatan untuk posisi Wali Kota. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang perdana kemungkinan akan dimulai pada awal Januari. “Kami proyeksikan sekitar awal Januari, setelah proses registrasi selesai,” ujar Suhartoyo. Proses registrasi perkara diperkirakan akan selesai pada 3 Januari 2025. Setelah itu, jadwal sidang perdana akan disusun, dengan sidang pertama diharapkan bisa dimulai selambat-lambatnya empat hari setelah registrasi selesai.
Suhartoyo juga menekankan pentingnya pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai, sesuai dengan hukum acara yang menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan.
Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, terdapat dua skema jadwal untuk sidang perdana. Skema pertama mengatur sidang perdana dimulai antara 24-31 Desember 2024, sementara skema kedua menjadwalkan sidang perdana pada 9-14 Januari 2025. Pemilihan skema ini akan disesuaikan dengan jumlah perkara yang terdaftar.
Suhartoyo menambahkan, jika jumlah perkara tidak terlalu banyak, misalnya kurang dari 300, proses registrasi dapat dilakukan dalam satu tahap. Namun, jika jumlahnya melebihi 300, maka MK akan melakukan registrasi dalam dua tahap untuk menghindari bentrokan jadwal.
“Nanti kami akan menyesuaikan jadwal sidang untuk perkara yang terdaftar di tahap kedua, agar tidak ada yang bertabrakan,” pungkasnya.***