SAIBETIK– Sidang perdana gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali terhadap Pilkada Pesawaran digelar hari ini, Senin (9/12), sore. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran.
Menurut kuasa hukum Paslon Nanda-Anton, Ahmad Handoko, pihaknya berencana untuk menyampaikan pokok materi yang telah diajukan ke MK setelah selesai masa perbaikan. “Pokok materi akan kami sampaikan setelah perbaikan selesai, besok sore,” ungkap Handoko.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa Pilkada ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat 8 UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima,” kata Fery.
Fery juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, KPU belum menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 tersebut. “Kami belum menerima dokumen resmi dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Menurut Fery, informasi mengenai sengketa dari Paslon Nanda-Anton baru tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) atau di laman resmi MK, dan masih berada dalam tahap perbaikan pengajuan permohonan sengketa. “Betul, karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan pengajuan permohonan sengketa,” ujar Fery.***