SAIBETIK– Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membahas isu utama terkait ketiadaan ijazah dalam proses pencalonan.
Ahmad Handoko, yang mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), sebagai Pemohon dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyampaikan bahwa proses pencalonan pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, dianggap inkonstitusional.
“Kami menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan pasangan calon nomor urut 1, padahal tidak memenuhi syarat ijazah SMU atau sederajat,” ujar Handoko dalam sidang, yang dilansir oleh MKRI.
Dalam permohonannya, Handoko menyebutkan bahwa pasangan calon Aries-Supriyanto tidak memenuhi syarat pencalonan, dan proses pencalonan mereka dilakukan secara inkonstitusional. Ia menuding KPU Kabupaten Pesawaran sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pasangan calon yang tidak melampirkan ijazah SMU, dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang.
“Dokumen syarat pencalonan Bupati pasangan Aries-Supriyanto tidak mencantumkan ijazah SMU atau sederajat, dan alasan yang diberikan adalah ijazah tersebut hilang,” jelas Handoko.
Selain itu, Handoko juga mengungkapkan bahwa Aries Sandi, calon Bupati Pasangan Nomor Urut 1, masih memiliki utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang tercatat di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Sebagai Bupati pada tahun 2015, Aries masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp457 juta, dengan pembayaran yang telah dilakukan hanya sekitar Rp70 juta, meninggalkan utang sebesar Rp386 juta.
“Kewajiban pembayaran ini belum sepenuhnya diselesaikan, dan menunjukkan bahwa calon Bupati masih memiliki tanggung jawab terhadap negara,” tambahnya.
Atas dasar dua isu ini, yakni ketiadaan ijazah dan utang kepada pemerintah, Handoko melalui Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan calon Aries-Supriyanto.
Pemohon juga mengacu pada beberapa putusan MK terdahulu dalam permohonannya dan mengajukan permohonan diskualifikasi pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang Pilbup Pesawaran Tahun 2024.
“Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” tegas Handoko saat membacakan petitumnya.***