SAIBETIK- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padangratu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus PT LEB. Menurut Panji, penundaan yang berkepanjangan dalam proses penyidikan ini telah menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Sudah hampir sebulan, tapi Kejati Lampung belum juga mengumumkan siapa tersangkanya. Sementara itu, penyidik justru melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ini membuat masyarakat semakin bingung,” ujar Panji.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kejelasan terkait kasus ini, dan Kejati Lampung diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang terang benderang. Jika tidak, hal ini justru akan memperburuk citra Kejati Lampung di mata publik.
“Kami minta Kejati Lampung untuk segera menyelesaikan kasus PT LEB ini agar tidak semakin membingungkan masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa Kejati tidak memahami persoalan ini,” tambah Panji.
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan, masyarakat akan sangat menghargai langkah konkret Kejati Lampung jika berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dengan bukti yang jelas. Penuntasan kasus ini, menurutnya, adalah bukti nyata keseriusan Kejati Lampung dalam menangani dugaan korupsi di PT LEB.
“Jika dugaan korupsi ini sudah terbukti, masyarakat pasti akan mengapresiasi Kejati Lampung. Tapi jika terkesan ragu-ragu atau tidak tegas, justru masyarakat akan menilai penyidik Kejati seolah tidak memahami persoalan pengelolaan dana PI ini. Kejati harus segera tuntas,” tegas Panji.***