SAIBETIK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD setempat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli, bersama tiga Wakil Ketua: Merik Havit, Benny Raharjo, dan Bela Jayanti. Acara ini dihadiri oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, serta para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Mewakili Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Thamrin menegaskan pentingnya kebijakan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyampaikan, “Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi besar untuk berkembang, dan kita perlu langkah konkret dalam meningkatkan daya saing investasi.”
Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan urgensi penyusunan Raperda tersebut, yang diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam menarik investor. “Regulasi ini akan meningkatkan nilai investasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi,” ujarnya.
Thamrin juga menambahkan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk menarik minat masyarakat dan pelaku ekonomi agar berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan. “Raperda ini menjadi pedoman dalam pemberian insentif yang terintegrasi dan terencana,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Thamrin berharap nota pengantar Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh pihak legislatif. “Kami berharap Peraturan Daerah ini dapat menjadi acuan bagi eksekutif dalam meningkatkan capaian dan target investasi di Kabupaten Lampung Selatan,” tutupnya.***