SAIBETIK Jakarta, InsidePolitik – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama dari tiga menteri terkait pengaturan pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi.
Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin, 20 Januari 2025. Surat tersebut mencakup Nomor 2 Tahun 2025 (Mendikdasmen), Nomor 2 Tahun 2025 (Menag), dan Nomor 400.1/320/SJ (Mendagri).
Detail Ketentuan SE Ramadan 2025
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala kantor wilayah Kemenag. Berikut poin-poin penting dari SE terkait:
1. Libur Awal Ramadan
Tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3 hingga 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah.
2. Pembelajaran di Sekolah
Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan religius untuk membentuk karakter dan meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Siswa Muslim dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Siswa non-Muslim dianjurkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
3. Libur Bersama Idulfitri
Tanggal 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
Siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
4. Kembali ke Sekolah
Pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Pemberian Otoritas kepada Daerah
Waktu pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan akan disesuaikan oleh pemerintah daerah. “Jam pembelajaran selama Ramadan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan kondisi masing-masing,” ujar Mu’ti, salah satu pejabat terkait.
Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah
Orang tua diimbau untuk aktif mendampingi dan membimbing anak-anak selama libur dan kegiatan belajar mandiri. Pemerintah daerah dan Kementerian Agama di tingkat wilayah diminta menyusun jadwal pembelajaran Ramadan agar sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan lancar tanpa mengurangi momen untuk meningkatkan nilai religius dan karakter siswa.***