SAIBETIK– Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan bentuk pembalasan dendam politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP. Rocky menyebut bahwa langkah ini mencerminkan usaha Jokowi untuk mereduksi kekuatan politik Megawati yang telah memecatnya dari posisi tertentu.
“Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya oleh orang yang membesarkan dia,” ujar Rocky, merujuk pada pemecatan yang dilakukan oleh Megawati.
Rocky berpendapat bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah semata-mata soal masalah hukum, tetapi lebih pada upaya untuk melemahkan Megawati secara politik. Ia juga meyakini bahwa langkah ini memiliki tujuan yang lebih besar, meski dikemas dalam narasi hukum yang sah.
“Sebenarnya yang ingin ditersangkakan adalah Megawati, bukan Hasto,” tegas Rocky, mengungkapkan kecurigaannya terhadap latar belakang politis dari kasus ini.
Menurut Rocky, penetapan tersangka Hasto bisa memicu peristiwa politik yang lebih besar jika kasus ini berkembang, terutama jika Hasto benar-benar ditangkap. Ia melihat ini sebagai langkah strategis untuk mengurangi kekuatan politik PDIP di tengah dinamika politik yang sedang berlangsung.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto. Hasto dituding terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku.
Ekspose kasus ini dilakukan pada 20 Desember 2024, setelah sebelumnya ditunda pada 19 Desember 2024 karena hanya dihadiri oleh dua pimpinan KPK sebelumnya, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.
Hasto kini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***