SAIBETIK- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Risma-Zahrul, telah mengajukan gugatan hasil Pilgub 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Rabu (11/12) malam sekitar pukul 22.34 WIB, seperti yang tercatat dalam laman resmi MK.
Risma, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sosial, memberikan kuasa kepada tim hukum yang dipimpin oleh Ronny Talapessy dalam proses permohonan tersebut.
Dalam rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, pasangan calon petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Zahrul dan pasangan lainnya, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim. Namun, Tim Hukum PDIP yang mendampingi Risma mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan.
Menurut Ronny Talapessy, mereka menemukan lebih dari 3.900 TPS di mana suara untuk Risma tercatat nihil. “Kami menemukan ada 3.900 TPS di mana suara untuk Bu Risma 0. Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, padahal kami memiliki saksi dan bukti lainnya,” ungkap Ronny di Gedung MK, Rabu malam.
Selain itu, Ronny juga mengungkapkan temuan surat suara yang tidak terpakai di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dia menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Setelah kami hitung, ada selisih sekitar 600 ribu suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota, dan lebih dari 1.200.000 surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi. Kami melihat ini sebagai bentuk kecurangan TSM, dan kami akan membuktikannya lebih lanjut,” tegas Ronny.
Gugatan ini kini akan diproses lebih lanjut oleh MK untuk mengkaji dan memverifikasi klaim-klaim yang diajukan oleh Tim Hukum Risma-Zahrul.***