SAIBETIK — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digelar di Aula Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus, Rabu (4/6).
Rapat yang dipimpin oleh Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Asisten II Setda, OPD terkait, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri, Polres, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.
Pembahasan utama adalah masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung yang akan berakhir pada 16 Mei 2025. Berdasarkan perjanjian antara Pemkab Tanggamus dan PT RAS, setelah 20 tahun, seluruh bangunan pasar secara otomatis menjadi milik Pemkab tanpa syarat tambahan.
“Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega menegaskan, ‘Yang dibeli pihak kedua adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya. Setelah masa HGB habis, bangunan otomatis menjadi milik Pemda.’”
Namun, para pedagang pasar menyampaikan aspirasi agar SHGB dapat diperpanjang dan menyuarakan keberatan terhadap kenaikan tarif retribusi pasar. Ketua Forum Pedagang Kotaagung, Dasril, mengungkapkan ketidakpuasan karena tidak mendapatkan salinan Perda terbaru dan menilai kondisi usaha saat ini sangat sulit.
“Saya harap Pemkab memberikan kemudahan perpanjangan SHGB dan mempertimbangkan ulang kenaikan tarif retribusi yang cukup memberatkan kami,” kata beberapa pedagang yang hadir, termasuk Herimandar dan M. Ali Hanafiah.
Dari pihak BPN, Khodri menjelaskan bahwa perpanjangan SHGB harus mendapat rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni Pemkab Tanggamus. DPRD melalui anggota Komisi II, Riza dan Tahang, berharap proses perpanjangan dapat segera difasilitasi dan mendesak adanya bukti legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS.
Selain itu, kenaikan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi sorotan, dengan tarif hamparan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, los terbuka dari Rp2.500 ke Rp5.000, los tertutup dari Rp3.000 menjadi Rp6.000, serta kenaikan signifikan untuk toko harian dan ruko menjadi tarif bulanan masing-masing Rp20.000 dan Rp30.000.
RDP ditutup dengan komitmen semua pihak untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan pedagang dan keberlanjutan pengelolaan pasar Kotaagung.***