SAIBETIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Nasir, dan berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Senin, 24 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memaparkan berbagai aspek yang tertuang dalam LKPJ, mulai dari arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, hingga pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun terakhir.
“Laporan ini mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta berbagai program strategis yang telah dijalankan sepanjang 2024,” ujar Bupati Dendi dalam rapat yang dihadiri 32 anggota DPRD dari berbagai fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, hingga Camat se-Kabupaten Pesawaran.
Fokus pada Pengelolaan APBD dan Peningkatan PAD
Bupati Dendi menekankan pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, pendapatan daerah bersumber dari berbagai aspek, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya, terutama yang bersumber dari transfer pemerintah pusat.
“LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus alat bagi DPRD dalam melakukan pengawasan dan menilai kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa dokumen LKPJ yang telah disusun akan dikaji lebih lanjut oleh DPRD sebelum berlanjut ke tahapan pandangan umum fraksi secara tertulis. “Setelah ini, setiap fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya, yang kemudian akan kami jawab dalam rapat paripurna berikutnya,” tambahnya.
LKPJ sebagai Wujud Transparansi dan Evaluasi Kinerja
Penyusunan LKPJ ini, menurut Bupati Dendi, merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2024. “Saya mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD, aparatur pemerintahan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran yang telah mendukung jalannya pemerintahan,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta koreksi yang konstruktif demi peningkatan kinerja pemerintahan ke depan, khususnya dalam urusan konkuren, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.
“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tandasnya.***