SAIBETIK – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut batas usia minimal calon dalam pilkada serentak dianggap sebagai celah bagi Kaesang untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
Sebelumnya, usia Kaesang sempat menjadi hambatan karena aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun, setelah putusan MA dikeluarkan, Kaesang dapat maju tanpa hambatan dalam Pilgub DKI.
Banyak pengamat menyamakan putusan MA ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan presiden sebelumnya yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Meski putusan MA memberikan peluang bagi Kaesang, namun tantangan yang dihadapinya tidaklah sehalus putusan MA.
Ada banyak kandidat potensial yang siap bersaing, termasuk mantan calon presiden Anies Baswedan yang didukung oleh lebih dari 60 persen masyarakat Jakarta.
PKS sendiri telah secara resmi mengusung Anies sebagai calon gubernur DKI.
Peluang Kaesang untuk memenangkan Pilgub DKI nampaknya cukup kecil.
Bahkan partai politik seperti Gerindra dan PDIP harus mempertimbangkan dengan serius untuk menyiapkan figur yang dapat menyaingi Anies di DKI.
Namun, situasinya bisa berbeda jika strategi yang sama seperti pada pilpres sebelumnya diadopsi dalam Pilgub DKI 2024, di mana kekuatan penguasa terlalu dominan.***