SAIBETIK– Kabupaten Pringsewu akan segera menambah dua pekon baru, yang menjadikan jumlah pekon di daerah ini bertambah menjadi 128 pekon. Hal ini disebabkan oleh pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Pekon Sukamanah dan Pekon Kresnomulyo Barat, yang sebelumnya masih dalam status pekon persiapan.
Pekon Sukamanah merupakan pemekaran dari Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, sementara Pekon Kresnomulyo Barat merupakan pemekaran dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa. Dengan adanya pembentukan dua pekon baru ini, Kabupaten Pringsewu kini akan memiliki total 128 pekon dan 5 kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang digelar pada Rabu (14/5/2025), Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas memaparkan bahwa pembentukan kedua pekon tersebut bertujuan untuk memastikan pembangunan yang lebih merata dan efektif, khususnya di sektor perekonomian dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat.
“Pembentukan kedua pekon ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor perekonomian,” ujar Bupati Riyanto Pamungkas.
Dua pekon tersebut telah melalui kajian dan verifikasi yang matang, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020, yang melibatkan Tim Penataan dan Pembentukan Pekon. Bupati menjelaskan bahwa wilayah pekon baru ini sudah ditetapkan sesuai dengan kaidah kartografis yang sah.
Pekon Kresnomulyo Barat dan Sukamanah juga telah menerima anggaran operasional sebesar 30% dari APB-Pekon Kresnomulyo dan APB-Pekon Bandungbaru, masing-masing. Selain itu, struktur organisasi dan pengangkatan perangkat pekon serta pembangunan kantor dan balai pekon juga telah dilakukan dengan swadaya masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu berharap Ranperda ini segera dibahas dan disahkan, sehingga kedua pekon baru dapat berkembang dan membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar.***