SAIBETIK– Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, melontarkan tantangan kepada pihak kejaksaan untuk mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis. Vonis yang hanya menghukum Harvey dengan 6,5 tahun penjara dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi tersebut.
Prabowo, yang dikenal dengan sikap tegasnya terhadap pemberantasan korupsi, mengkritik sistem hukum Indonesia yang dinilai sering memberikan hukuman ringan kepada para pelaku korupsi. Ia menegaskan bahwa para hakim harus memberikan vonis yang lebih berat terhadap koruptor, terlebih jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
“Saya mohon, kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur sudah dipenuhi, hakim-hakim jangan terlalu ringan memberi vonis,” ujar Prabowo dengan nada tegas.
Meskipun tidak menyebutkan nama langsung, pernyataan Prabowo tampaknya merujuk pada kasus korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara hingga mencapai angka 300 triliun, namun hanya dihukum 6,5 tahun penjara. Prabowo bahkan menambahkan sindirannya tentang kemungkinan pelaku korupsi tersebut mendapatkan fasilitas mewah di penjara.
“Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan,” sindir Prabowo.
Presiden Prabowo pun tidak tinggal diam dan mendesak Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding dan memberikan vonis yang sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan. Prabowo berharap vonis terhadap Harvey Moeis bisa diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding! Vonisnya ya 50 tahun, kira-kira begitu,” tegasnya.***